Mendengar kata Uji Riksa mungkin ada beberapa dari kita sudah tidak asing lagi mendengarnya. Dalam pelaksanaan K3, Uji Riksa merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan para pekerja. Uji Riksa pada dasarnya merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada. Uji Riksa wajib dilakukan selanjutnya akan mengevaluasi hasil dari Uji Riksa tersebut. Tidak hanya itu, peralatan akan diuji secara berkala minimal kurang lebih setiap 6 bulan.
Dalam pelaksanaan K3, Uji Riksa merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan para pekerja proyek, mengingat dalam suatu proyek, terdapat struktur bangunan yang memiliki beban berat. Uji Riksa pada dasarnya merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada di dalam suatu proyek.
Riksa Uji ini bertujuan untuk mengetahui kondisi Laik Pakai sebuah peralatan yang merupakan Asset Perusahaanforklift dan membantu Perusahaan dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang akan mewujudkan Budaya K3 di Perusahaan, serta secara berkelanjutan akan patuh terhadap penerapan Undang-undang dan peraturan terkait lainnya, terutama dibidang keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia.
Kriteria Teknis Jenis Riksa dan Uji (Tahapan)
A. Pemeriksaan Data/Verifikasi.
B. Pemeriksaan Visual.
- Pemeriksaan Visual dengan Menggunakan Checklist.
- Dimensi Check.
C. Pemeriksaan NDT.
- Seluruh komponen utama atau komponen yang menerima beban atau komponen yang diragukan kekuatannya/kemampuannya.
D. Pengujian
- Dinamis (Running Test).
- Statis.
E. Pemeriksaan setelah pengujian.
F. Laporan.
Pada saat ini pembangunan fisik yang menggunakan alat alat modern sangat pesat peningkatannya. Untuk itu harus diimbangi juga dengan usaha keselamatan dan kesehatan kerja untuk tenaga kerja maupun orang lain baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang berada dilingkungan tempat kerja sesuai dengan Undang undang No 1 Tahun 1970.
Untuk itu sangat diperlukan sebuah perlindungan terhadap tenaga kerja dan pelaksanaan teknis K3 khususnya pada bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja, untuk itu sangat diperlukan sebuah Riksa Uji Peralatan yang sesuai dengan masing masing alat yang akan digunakan yaitu:
- Riksa Uji Peralatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
- Riksa Uji Peralatan Pesawat Angkat & Angkut (Forklift, Crane & Alat Berat)
- Riksa Uji Peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) (Genset, Tanur, Turbin)
- Riksa Uji Peralatan Instalasi Listrik, Petir dan Lift
- Riksa Uji Elevator (Lift) & Eskalator.
- Riksa Uji Peralatan Instalasi Proteksi Kebakaran
- Pemeriksaan NDT, Ultrasonic, Radiografy, Wire Rope Tester.
Adapun Ruang Lingkup pada Uji Riksa Peralatan adalah
- Pemeriksaan dan Pengujian dalam proses pembuatan peralatan
- Pemeriksaan dan Pengujian pertama dalam penggunaan dan pemakaian serta implementasi peralatan / instalasi baru atau setelah pemasangan.
- Pemeriksaan Tidak Merusak (NDT)
- Pengujian Beban
- Laporan Pemeriksaaan dan Pengujian
- Kesimpulan dan saran
- Surat Keterangan DIsnaker Setempat (estimitasi 1bulan)
Perusahaan hendaknya sebelum melakukan Uji Riksa dan Sertifikasi menyiapkan
- Copy Dokumen Izin Terakhir Lengkap
- Mempersiapkan peralatan yang akan disertifikasi
- Manual Book
- Izin Kerja Lapangan
- Beban alat bantu disiapkan oleh Perusahaan setempat.
Uraian Jasa Riksa Uji
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian ini mencakup :Pemeriksaan dan Pengujian
-
Pemeriksaan dan Pengujian
-
Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
-
Pengurusan Sertifikasi Kurang Lebih 2 Bulan Setelah Pemeriksaan Unit/ Alat
-
Tool Inspeksi dan Asesoris
Pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan reguler sesuai dengan masa berlaku serta berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
Pada prosesnya, pemeriksaan dan pengujian alat K3 ini sangat diperlukan agar supaya pemenuhan terhadap keselamatn dan kesehatan kerja karyawan ataupun pegawai bisa terlaksana. Sebab bagaimanapun keselamatn karyawan adalah hal yang utama. Jadi diharapkan perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan sementara dan mengabaikan pegawainya. Dengan Peraturan perundangan ini, maka hak hak pegawai dan karyawan baik yang bersifat sementara / kontrak maupun yang karyawan tetap, akan terjaga dan terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya. Karena pegawai atau karyawan adalah asset yang paling berharga dari sebuah perusahaan.
Karena dalam melaksanakan pekerjaan para pegawai menggunakan alat alat bantu untuk memperlancar dan memudahkan mereka dalam mencapai target target kerja, maka pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan tersebut bersifat mutlak. Tidak bisa tidak harus dilaksanakan secara reguler dan periodik. Jangan sampai ada alat alat kerja yang tidak laik pakai tetapi dioperasikan. akan sangat berbahaya untuk semua yang terlibat baik secara langung maupun tak langsung.
Pencarian dari Google: