Tag Archives: Fasilitas Pelatihan Paket Kebakaran DCB
Pelatihan Paket Kebakaran DCB Sertifikasi Kemnaker | 0811-1520-700
Pelatihan Paket Kebakaran DCB Sertifikasi Kemnaker di Global Training
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
- Petugas Peran Kebakaran
- Regu Penanggulangan Kebakaran
- Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
- Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Terdapat klasifikasi kebakaran, yaitu :
KELAS A : Kebakaran yang terjadi pada benda padat kecuali logam (kayu,kertas.karet,kain dll) media pemadam yang efektif menggunakan tipe basah(Air)
KELAS B : Kebakaran yang terjadi pada benda cair dan gas (bensin,solar,minyak tanah,LPG,LNG dll) media pemadam yang efektif menggunakan tipe basah(Busa)
KELAS C : Kebakaran yang terjadi pada peralatan listrik yang masih bertegangan media pemadam yang efektif menggunakan tipe kering(Clean Agent)
KELAS D : Kebakaran yang terjadi pada logam (magnesium,zurkunium,titanium, kalium, litium dll) media pemadam yang efektif menggunakan tipe kering(Powder)
Prinsip tehnik pemadaman adalah dengan merusak keseimbangan percampuran ketiga unsur penyebab kebakaran (bahan bakar, oksigen, panas) atau merusak/menghentikan proses pembakaran (memutus rantai reaksinya).
Persyaratan Peserta Pelatihan Paket Kebakaran DCB Sertifikasi Kemnaker di Global Training :
- Berpendidikan minimal D3
- Berbadan sehat & Berkelakuan Baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
- Lulus seleksi dari Tim Penilai
- Photo berwarna ukuran 4×6, ukuran 3×4 dan 2×3 masing – masing 2 Lembar
- Fotocopy ijazah terakhir
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
- Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti.
Metode Pelatihan Paket Kebakaran DCB Sertifikasi Kemnaker di Global Training:
Seminar, studi kasus, dan Praktek
Materi Pelatihan Paket Kebakaran DCB Sertifikasi Kemnaker di Global training :
Fire D
- Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
- Manajemen Penanggulangan Kebakaran
- Teori Api dan Anatomi Kebakaran
- Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran
- Prosedur Darurat Bahaya Kebakaran
- Praktek & Evaluasi
Fire C
- Peraturan Perundang- undangan K3
- Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
- Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran
- Sarana evakuasi
- Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran
- Fire Emergency Respon Plan
- Praktek Pemadaman
- Evaluasi
Fire B
- Sistem Pengawasan K3
- Sistem Manajemen K3
- Konsep Perencanaan System Proteksi Kebakaran
- Penerapan 5R di Tempat Kerja
- Evaluasi Potensi Bahaya Kebakaran
- Penanganan Benda-benda dan pekerjaan berbahaya
- Instalasi listrik dan penyalur petir
- Manajemen penanganan kebakaran
- Peraturan wajib lapor kecelakaan
- Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
- Sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran
- Asuransi kebakaran
- Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
- Penyusunan buku penanganan kebakaran
- Skenario penanggulangan kebakaran
- Teknik pemeriksaan dan pengujian system proteksi kebakaran
- Evaluasi
- Praktek Api Besar Hidran
PENGERTIAN K3
Pengertian K3 berdasarkan Filosofi upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya,hasil karya dan budaya,untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Pengertian K3 berdasarkan Keilmuan suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit akibat kerja, dllPengertian safe (aman) adalah suatu kondisi sumber bahaya telah ter-identifikasi dan telah dikendalikan ketingkat yang memadai sedangkan safety atau keselamatan di bagi 2 bagian :
- Mengendalikan kerugian dari kecelakaan ( Control Of Accident Loss )
- Kemampuan untuk mengidentifikasi dan menghilangkan ( mengontrol ) resiko yang tidak bisa diterima ( The Ability To Indentify and Eliminate Unacceptable Risks )
Tujuan Safety :
- Mengamankan suatu sistem kegiatan/ pekerjaan mulai dari input, proses maupun output. Kegiatan yang dimaksud bisa berupa kegiatan produksi di dalam industri maupun diluar industri seperti di sektor public dan yang lainnya.
- Selain itu penerapan program safety juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan (well-being)
Danger
Suatu kondisi yang telah teridentifikasi melalui pemeriksaan/pengujian/analisis disimpulkan telah menunjukkan melampaui batas aman. DANGER adalah lawan dari aman atau selamat.
Definisi Incident : suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.
Deifinisi Accident : suatu kejadian yang tidak diinginkan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.
Pengertian Hazard ( potensi bahaya )
Suatu kondisi yang dapat menimbulkan/ menyebabkan gangguan/ kegagalan kecelakaan/ kerusakan.
Bahan – bahan, peralatan, cara kerja, proses kerja sifat pekerjaan dan lingkungan kerja.
Pencegahan Kecelakaan Kerja :
- Peraturan ( regulasi, kebijakan k3 )
- Standarisasi
- Pengawasan
- Penelitian teknik ( rekayasa engineering )
- Penelitian medis
- Penelitian psikologis
- Penelitian statistik
- Pendidikan
- Pelatihan
- Asuransi
- Penerangan 1 s/d 10
Pengawasan K3
UU No. 1 TH 1970 Keselamatan Kerja pasal 5 (1) Pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang – undang ini dan membantu pelaksanaannya.
Dituntut profesional dan memiliki kompetensi :
-. Memahami peraturan dan standart teknik k3 yang luas,
-. Ahli mengidentifikasi sumber bahaya dan
-. Ahli membuat rekomendasi syarat k3 sesuai standart.
Jenis Potensi Bahaya
-. Physical
-. Chemical
-. Electrical
-. Mechanical
-. Physiological
-. Biological
-. Ergonomic
- LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
-. Kebakaran berpeluang dapat terjadi di setiap tempat
-. Kebakaran mengancam kehidupan dan harta benda.
Akibat kebakaran :
-. Adanya kerusakan.
-. Korban jiwa.
-. Dampak lingkungan.
Resiko yang timbul di tempat kerja :
-. Resiko ekonomi ( langsung/tidak langsung )
-. Resiko sosial ( penderitaan )
-. Resiko hukum ( pidana/perdata )
-. Resiko citra ( profesi/bisnis ) dll.
Sumber – Sumber pemicu api – kebakaran :
-. Listrik
-. Sambaran petir
-. Listrik statis
-. Rokok
-. Api terbuka
-. Pemotongan /pengelasan
-. Permukaan panas
-. Bunga api pembakaran
-. Bunga api mekanik
-. Reaksi kimia
-. Penangasan/auto ignatiton teperatur
-. Non teknis
Contoh Kebakaran Karena Listrik :
-. Pembebanan lebih
-. Sambungan tidak sempurna
-. Perlengkapan tidak standart
-. Pembatas arus tidak sesuai
-. Kebocoran isolasi
-. Sambaran petir
PENANGGULANGAN KEBAKARAN K3
- Dasar Hukum :
- UUD 1945
- UU No. 13 Tahun 2003
- UU No. 1 Tahun 1970
Norma K3 penanggulangan kebakaran 1
Kebakaran adalah api yang tidak terkendaliNorma K3 penanggulangan kebakaran 2
Kebakaran adalah segala daya upaya untuk mencegah dan membrantas kebakaranNorma K3 penanggulangan kebaaran 3
Pencegahan kebakaran adalah pengendalian setiap perwujudan energi ( kimia, mekanik, listrik, fisika )Norma K3 penanggulangan kebakaran 4
Pencegahan kebakaran adalah pengendalian setiap perwujudan energi ( kimia, mekanik, listrik, fisika )Norma K3 penanggulangan kebarakan 5
Pemberantas kebakaran adalah segala tindakan dalam menghadapi bahaya kebakaranMenurut Keputusan Mentri Ketenaga Kerjaan No. 186/Men/1999, pasal 2(1) dan (2) mewajibkan kepada pengurus/pengusaha untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, melalui :
a). Pengendalian setiap bentuk energi
b). Penyediaan sarana deteksi, alam, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c). Pengendaian Penyebaran asap, panas dan gas
d). Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
e). Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala
f). Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran bagi tempat kerja yang memperkerjakan lebih dari 50(lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempaat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Unit Penanggulangan Kebakaran :
-. Petugas peran kebakaran
-. Regu penanggulangan kebakaran
-. Koordinator unit penanggulangan kebakaran
-. Ahli k3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Pengertian :
-. Unit penanggulangan kebakaran : unint kerja yang di bentuk & ditugasi untuk menangani masalah PK di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber – sumber bahaya kebakaran, pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
-. Petugas peran penanggulangan kebakaran : petugas yang ditunjuk & diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber bahaya & melaksanakan upaya PK di unit kerjanya
-. Regu penanggulangan kebakaran : satuan tugas khusus fungsional di bidang penanggulagan kebakaran
PEDOMAN KERJA ANGGOTA REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Dalam menjalankan tugas operasionalnya harus berlandaskan pada :
- Peraturan perundangan yang berlaku;
- Standar dan pedoman yang berlaku;
- SOP yang telah ditetapkan
KEWAJIBAN MENCEGAH, MENGURANGI DAN MEMADAMKAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA, MELIPUTI :
- Pengendalian segala bentuk energi
- Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran & sarana evakuasi
- Pengendalian penyebaran asap, panas & gas
- Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
- Penyelenggaraan latihan & gladi penanggulangan secara berkala
- Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, utk TK > 50 org dan atau tempat kerja dgn bahaya kebakaran sedang & berat
Buku Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran :
- Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran & cara penanggulanganya/pencegahannya
- Jenis, cara pemeliharaan & penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja
- Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran
- Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat kebakaran
BAHAYA YANG DITIMBULKAN AKIBAT KEBAKARAN
- PANIK
KEKACAUAN YANG SULIT DIKENDALIKAN
- ASAP
MENGGANGGU PANDANGAN MATA / PEDIH
- GAS PANAS
DAPAT MENGGANGGU JARINGAN PERNAFASAN
- GAS BERACUN
BAHAN-BAHAN TERTENTU YANG TERBAKAR DAPAT MENIMBULKAN GAS BERACUN
Fasilitas Pelatihan Paket Kebakaran DCB Sertifikasi Kemnaker di Global Training:
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari Kemnaker
- Training kit
- 2x coffee break
- Makan Siang
- SouvenirPENUTUP
- Kebakaran memiliki potensi resiko tinggi (people, property & environment), karena itu penanganan K3 harus mendapat perhatian serius.
- Kebakaran dapat diprediksikan, resikonya dapat diperhitungkan, oleh karena itu upaya penanggulangannya dapat direncanakan;
- Dalam situasi darurat, semua penghuni akan terlibat dalam situasi ancaman bahaya, karena itu setiap tempat kerja harus memiliki buku panduan tanggap darurat dan disosialisasikan serta dilakukan gladi simulasi darurat secara berlaka.
- Sarana proteksi kebakaran setiap saat harus siap pakai, karena itu harus dilakukan pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian.
- Sarana evakuasi harus tetap dijamin tidak terhalang
- Manajemen harus memiliki komitmen terhadap K3